Sukses

Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen Digrebek, 1.000 Ball Lebih Disita Polisi

Polri dan Bea Cukai tengah gencar menertibkan dan menindak para pengusaha yang selama ini berbisnis pakaian bekas impor.

Liputan6.com, Jakarta Bisnis pakaian bekas impor nampaknya ketar-ketir. Polri dan Bea Cukai tengah gencar menertibkan dan menindak para pengusaha yang selama ini berbisnis pakaian bekas impor.

Terbaru. Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menggrebek gudang pakaian bekas impor ilegal di Pasar Senen. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku pakaian bekas impor di Indonesia.

"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) dibeberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023, dilakukan oleh Tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari team Bea Cukai Pusat," kata Whisnu ditulis Selasa (21/3/2023).

Dia menyebut, penindakan di Pasar Senen ini dilakukan dengan menindak sebanyak 513 Ball Press dari 9 Ruko. Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola atas nama inisial YD.

"Melakukan police line terhadap 9 ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko," sebutnya.

Lokasi Penggrebekan Lain

Penindakan juga dilakukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kramat Soka, No. 19, RT.002, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kini, gudang tersebut sudah diberikan garis police line.

"Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P," ujarnya.

Penindakan Selama Sebulan

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan selama Febuari hingga Maret 2023 sejumlah Polda dan Bea Cukai juga melakukan penindakan.

"Selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga telah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini," ungkapnya.

"Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Lagi, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3/2023).

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Turut hadir dalam pemusnahan pakaian bekas yaitu Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3); dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

 

3 dari 3 halaman

Larangan Pakaian Bekas Impor

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," lanjut Mendag Zulkifli Hasan.